Berikut ini kami sampaikan, daftar nama-nama peserta Sertifikasi Tahun 2013 yang dinyatakan tidak lulus dikarenakan status Belum Memenuhi Persyaratan (BMP). Sebagai dasar pertimbangan kami mencantumkan persyaratan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang tercantum dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, yang tertulis bahwa:
Persyaratan Peserta
a. Guru yang
belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi bagi guru Pendidikan
Agama dan semua guru yang mengajar di
madrasah
diselenggarakan oleh Kementerian
Agama dengan
kuota dan aturan penetapan peserta dari
Kementerian Agama
(Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/
2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
program
studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat
menjadi
pengawas satuan
pendidikan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (1 Desember 2008),
dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi
akademik
S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja
20
tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan
golongan IV/a (dibuktikan dengan
SK kenaikan pangkat).
e. Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau
bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
Berikut daftar peserta yang dinyatakan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana pedoman di atas: