"Selamat Datang" di Website Resmi Sertifikasi Guru Agama Islam Rayon 211 Wilayah Kalimantan

Rabu, 30 April 2014

Pemindahan Website PSG ke Website Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Diberitahukan bahwa website www.psgantasari.ac.id ini akan diistirahatkan dan untuk pengumuman sertifikasi guru agama kuota tahun 2014 akan diumumkan di website Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Antasari Banjarmasin.

Pengistirahatan website ini tidak bersifat permanen. Bapak/Ibu masih bisa mengakses website ini untuk mencari data-data sertifikasi guru agama kuota tahun 2012 dan kuota tahun 2013.

Untuk website Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Antasari dapat diakses http://ftk.iain-antasari.ac.id/



Kamis, 06 Maret 2014

JADWAL PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2013

Berikut kami sampaikan Jadwal Pengukuhan dan Penyerahan Sertifikat Pendidik Tahun 2013, silahkan download link di bawah ini:

Jadwal

Minggu, 19 Januari 2014

Daftar Peserta Yang Dinyatakan Tidak Lulus Dikarenakan Belum Memenuhi Persyaratan (BMP)

Berikut ini kami sampaikan, daftar nama-nama peserta Sertifikasi Tahun 2013 yang dinyatakan tidak lulus dikarenakan status Belum Memenuhi Persyaratan (BMP). Sebagai dasar pertimbangan kami mencantumkan persyaratan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang tercantum dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, yang tertulis bahwa:


Persyaratan Peserta


a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)   dari   program   studi   yang   terakreditasi   atau   minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan  sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2)  memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:

1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

e.  Sudah  menjadi  guru  pada suatu satuan pendidikan  (PNS  atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

Berikut daftar peserta yang dinyatakan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana pedoman di atas: