"Selamat Datang" di Website Resmi Sertifikasi Guru Agama Islam Rayon 211 Wilayah Kalimantan

Minggu, 19 Januari 2014

Daftar Peserta Yang Dinyatakan Tidak Lulus Dikarenakan Belum Memenuhi Persyaratan (BMP)

Berikut ini kami sampaikan, daftar nama-nama peserta Sertifikasi Tahun 2013 yang dinyatakan tidak lulus dikarenakan status Belum Memenuhi Persyaratan (BMP). Sebagai dasar pertimbangan kami mencantumkan persyaratan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang tercantum dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, yang tertulis bahwa:


Persyaratan Peserta


a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)   dari   program   studi   yang   terakreditasi   atau   minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan  sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2)  memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:

1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

e.  Sudah  menjadi  guru  pada suatu satuan pendidikan  (PNS  atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

Berikut daftar peserta yang dinyatakan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana pedoman di atas:


Hasil Kelulusan Peserta Sertifikasi Kuota Tahun 2013

Berikut kami sampaikan SK Kelulusan Peserta Sertifikasi Guru Agama dalam Jabatan Kuota Reguler dan Kuota Tambahan Tahun 2013, silahkan download link di bawah ini:

Kuota Reguler:
1. SK
2. Peserta Guru PAIS Yang Lulus
3. Peserta Guru Agama Madrasah Yang Lulus
4. Peserta Guru PAIS Yang Tidak Lulus


Kuota Tambahan
1. SK
2. Peserta Guru Agama Madrasah Yang Lulus
3. Peserta Yang Tidak Lulus


Sebagai catatan dari kami, mohon dicek penulisan nama peserta yang lulus tersebut di atas, dan sesuaikan dengan nama yg tercantum di ijazah terakhir, kalau ada kesalahan harap segera mengirim perbaikan namanya ke email kami psgantasari11@gmail.com. Karena nama-nama yang lulus tersebut akan kami proses segera sertifikat pendidiknya.

Terima kasih

Tim

HASIL PLPG TAHUN 2013